Kota Bima, Kahaba.- Satuan Intelkam Polres Bima Kota menggerebek judi Sambung ayam di rumah MH nama panggilan oknum ASN yang berada di Kelurahan Dara, Sabtu (30/1) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, awalnya anggota Sat Intelkam menerima laporan masyarakat bahwa di rumah MH sedang ada aktivitas judi sabung ayam. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Intelkam IPTU M Ananda mengumpulkan semua anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tahu di dalam banyak orang, anggota masuk dan menggerebek. Selain MH pemilik rumah, polisi juga mengamankan 31 orang,” ungkapnya.
Dari hasil gerebek tindak pidana perjudian itu, pihaknya juga amankan 4 ekor ayam aduan, 2 set gelanggang, 8 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan uang sebanyak Rp 2.070.000.
Menurut informasi kata Ridwan, di rumah MH selama ini sering di jadikan tempat judi sabung ayam. Harusnya sebagai salah satu ASN, MH tidak boleh menyediakan tempat untuk mengumpulkan orang banyak untuk melakukan perjudian.
Apalagi sekarang daerah sedang dalam darurat penyebaran Covid- 19. MH harus membantu pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, dengan cara tidak menyediakan tempat untuk berkerumun orang banyak.
“Semua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05