Kabupaten Bima

Ramadan, Bupati Bima Keluarkan Edaran: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup!

8
×

Ramadan, Bupati Bima Keluarkan Edaran: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup!

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Bima Ady Mahyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/06/03.2/2026 tentang imbauan kepada masyarakat dalam menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan tahun 2026.

Bupati Bima Ady Mahyudi. Foto: Ist

Dalam surat edaran tertanggal 18 Februari 2026 tersebut, seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bima diajak menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta kualitas ibadah kepada Allah SWT.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, seperti salat berjamaah, zikir, doa, tadarus Al Quran, dan berbagai amaliah Ramadan lainnya.

Untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan, Bupati meminta jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP meningkatkan pengawasan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kerukunan di tengah masyarakat.

Selain itu, seluruh pihak diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan, membuat keributan, serta membuka tempat hiburan malam selama bulan suci.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar kafe, restoran, dan warung makan tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah daerah turut mengajak pimpinan instansi, organisasi masyarakat, serta pengurus masjid dan musala untuk menghias lingkungan dan memasang spanduk atau ornamen bernuansa Ramadan.

Khusus di lingkungan pendidikan, para kepala sekolah diinstruksikan untuk memberlakukan penggunaan busana Muslim bagi guru dan siswa setiap hari Jumat selama bulan Ramadan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, DPRD, pimpinan OPD, Kementerian Agama Kabupaten Bima, camat, lembaga keagamaan, MUI, Baznas, BUMN dan BUMD, hingga seluruh pengurus masjid dan musala di wilayah Kabupaten Bima.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bima berharap pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H dapat berlangsung dengan aman, tertib, khidmat, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.

*Kahaba-01