Kota Bima, Kahaba.- Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Bima Hidayaturrahman meluruskan isu terkait pejabat fungsional yang dibebastugaskan. Ia menegaskan, tidak ada istilah non job untuk kepala sekolah maupun kepala puskesmas.
Menurutnya, jabatan kepala sekolah dan kepala puskesmas sejatinya merupakan jabatan fungsional dengan tugas tambahan sebagai pimpinan unit kerja. Karena itu, ketika tidak lagi menjabat sebagai kepala, mereka tetap kembali ke jabatan fungsional awal sesuai keahliannya.
“Perlu dipahami, Kepala Puskesmas bukan dijadikan staf, tapi tetap tenaga fungsional kesehatan. Begitu juga Kepala Sekolah, mereka tetap guru sesuai kompetensi dasarnya,” jelas Hidayaturrahman, Jumat 29 Agustus 2025.
Ia menjelaskan perbedaan jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural berkaitan dengan manajemen dan kepemimpinan organisasi, sementara jabatan fungsional menekankan pada keahlian dan spesialisasi tertentu.
Dalam mutasi terbaru Pemkot Bima, Kepala Puskesmas Mpunda, dibebastugaskan dari jabatannya dan dikembalikan ke posisi Ahli Madya Keperawatan. Hidayaturrahman menegaskan, hal itu bukan berarti dinonjobkan, melainkan diberi amanah sesuai bidang keahlian fungsionalnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pemerintah kini memberi ruang besar bagi ASN untuk mengembangkan karier di jalur fungsional. Ada banyak keuntungan yang ditawarkan, seperti masa pensiun yang bisa mencapai 60 tahun (setara kepala dinas/badan) serta kenaikan pangkat lebih cepat, yakni setiap dua tahun, dibanding jabatan struktural yang membutuhkan empat tahun.
“Banyak teman-teman di puskesmas dan sekolah yang justru bisa mencapai golongan IV/B bahkan IV/C melalui jalur fungsional. Jadi, ini peluang besar yang seharusnya dimanfaatkan ASN,” pungkasnya.
*Kahaba-04












