Kota Bima, Kahaba.- Jelang pergantian tahun, jajaran Polsek Rasanae Barat, mengintensifkan penertiban minuman keras tanpa izin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno mengungkapkan, tim opsnal yang dipimpin Katim Opsnal AIPDA Rahmansyah melakukan operasi penertiban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
“Penertiban berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras lintas provinsi yang dikirim menggunakan bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP),” ungkap Suratno, Senin 22 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kapolsek, Tim Opsnal melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan bus yang masuk ke wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis Bir Bintang tanpa izin edar. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5 dus atau sekitar 150 botol,” sebutnya.
Kata Sutarno, minuman keras tersebut dikuasai seorang pria berinisial SK (30), wiraswasta asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Rasanae Barat untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya menjelang perayaan malam tahun baru.
“Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
*Kahaba-01













