Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Bima.

Penangkapan dilakukan Senin 22 Desember 2025 sekitar pukul 10.20 Wita di Kecamatan Mpunda. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh AIPTU Hero Suharjo.
Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan berinisial SW (29), bibi korban yang berdomisili di Kabupaten Bima.
“Terduga pelaku berinisial MZ (29), ayah tiri korban, berprofesi sebagai anggota Pol PP dan tinggal di Kecamatan Raba,” jelas Kasat Reskrim.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban berada sendirian di rumah karena ibu kandungnya sedang bekerja. Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan cabul, disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bima Kota untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kasat, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MZ tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
*Kahaba-01












