Kabar Bima

Penanganan Dugaan Penipuan STIKES Mataram, Dipertanyakan

670
×

Penanganan Dugaan Penipuan STIKES Mataram, Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penanganan kasus dugaan penipuan pelaksanaan akademis Kebidanan oleh pihak Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Mataram Cabang Bima di wilaya hukum Polres Bima Kota, dipertanyakan sejumlah mahasiswa korban penipuan. Pasalnya, kasus tersebut sudah lama dilaporkan mahasiswa ke Polresta Bima Kota, namun hingga saat ini belum jelas penanganannya. Bahkan mahasiswa mengaku belum ada surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak Kepolisian setempat.

Kampus Stikes Mataram Cabang Bima
Stikes Mataram Kampus Bima

Mahsiswa juga mengeluhkan pihak Kepolisian belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, laporan mahasiswa terkait dugaan penipuan STIKES Mataram Cabang Bima, dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Dalam laporannya, STIKES Mataram Cabang Bima dilaporkan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan akademik secara ilegal.

Kini sejumlah mantan mahasiswa Fakultas Kebidanan STIKES Mataram Cabang Bima itu, mengaku sedih dan kebingungan. Apalagi, hingga kini tak ada solusi dari pihak kampus. Mereka merasa dirugikan dari segi waktu dan biaya.

Salah seorang mantan mahasiswi Fakultas Kebidanan, Baiti, mengaku, hingga kini masih kebingungan dengan nasibnya. Sebelum mahasiswa Kebidanan bubar,  mereka mengenyam perkuliahan selama lima tahun.

 “Sejak kegiatan kampus dinilai ilegal, kami pun membubarkan diri karena kami berpikir untuk apa perkuliahan ini dilanjutkan kalau  nantinya tidak diakui. Kita sudah dirugikan kuliah hingga lima tahun lamanya,” akunya.

Terkait kerugian yang dialami, kata dia para mahasiswa Kebidanan, sudah melaporkan pengelola kampus  ke Polres Bima Kota. Namun, hingga kini laporan belum ditindaklanjuti pihak Kepolisian. “Kami ini adalah pihak yang dirugikan atau ditipu oleh Rektor STIKES. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya sedikit pun dari aparat penegak hukum,” keluh Baiti.

Menurutnya,  Rektor STIKES Mataram tidak mau bertanggung jawab, sehingga puluhan mahasiswa terlantar. “Akibat ulah STIKES Mataram, kami terlantar,” tandasnya.

Hal senada dikeluhkan, Supratman, wali eks mahasiswa Kebidanan itu yang turut mendampingi pelapor di Polres Bima Kota setahun silam.  Dia mengaku sangat kecewa terhadap kinerja pihak Kepolisian.” Saya sesalkan kinerja penyidik Polresta Bima Kota yang sampai saat ini belum menyampaikan SP2HP ke pelapor,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua STIKES Mataram Cabang Bima melalui Bendahara, Sigit, mengaku, kasus dugaan penipuan tersebut sudah diambil alih oleh pihak yayasan di Mataram. Bahkan, katanya, sudah diselesaikan. “Kasus itu sudah selesai dan diambil alih oleh ketua yayasan,” tepisnya.

Terkait komitmen kampus untuk mengembalikan uang mahasiswa, Sigit  tidak mengetahuinya. Pihaknya hanya mengurus Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) saja. Sementara yang berkaitan dengan administrasi,   adalah kebijakan kampus induk (STIKES Mataram). “Saya tidak tau ada komitmen kampus, disini saya hanya mengurus KBM saja,” Kilahnya.

Kepala Kapolres Bima Kota melalui Kepala Urusan (Kaur) Reskrim, IPDA M. Yamin, mengatakan, kasus dugaan penipuan STIKES Mataram Cabang Bima sedang ditangani. Untuk sementara, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Untuk menuntaskannya, Kepolisian akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) wilayah delapan Denpasar Bali.

“Polisi belum bisa memastikan apakah memenuhi pidana penipuan atau tidak dalam kasus tersebut, karena masih dilidik. Kita tidak bisa melakukan upaya paksa karena kasusnya masih dilidik,” terang Yamin di Sat Reskrim, Senin (23/09/13).

Ia mengaku, kasus tersebut dilaporkan tahun lalu. Pelapornya adalah mahasiswi berinisial TP, yang juga mewakili mahasiswa Fakultas kebidanan STIKES Mataram Cabang Bima. “Yang dilaporkan, Sigit Cahyono selaku pengurus STIKES Mataram Cabang Bima,” ungkap Yamin.

Sementara Ketua Yayasan STIKES Mataram, katanya, hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan, dengan alasan sakit. “Jika memenuhi unsur Pidana, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 378, tentang tindak pidana penipuan,” ujarnya. [SR]