Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, berkembang ke arah yang lebih serius. Dalam keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Asmuni, muncul dugaan adanya tekanan dari atasan hingga permintaan dana dalam jumlah fantastis.

Dilansir dari Lombok Post, Asmuni menyebut, kliennya mengaku pernah diminta menyerahkan uang Rp 1,8 miliar oleh Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dana tersebut, menurut pengakuan yang disampaikan, disebut-sebut untuk pembelian kendaraan mewah.
“Permintaan itu disampaikan kepada klien kami saat ia masih menjabat sebagai Kasat Narkoba,” ujar Asmuni, Kamis 12 Februari 2026.
Dalam situasi tersebut, nama Koko Erwin disebut muncul sebagai pihak yang sanggup menyediakan dana Rp 1 miliar. Uang itu, lanjutnya, diserahkan kepada AKP Malaungi dan diduga diteruskan kepada atasan melalui ajudan.
Sementara kekurangan Rp 800 juta, menurut kuasa hukum, direncanakan akan dipenuhi setelah narkotika yang disebut-sebut berjumlah 488 gram sabu beredar di wilayah Pulau Sumbawa.
Kuasa hukum juga mengakui adanya penyimpanan barang haram tersebut di rumah dinas. Namun, pihaknya beralasan tindakan itu dilakukan dalam konteks menjalankan perintah atasan.
Saat ini AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya praperadilan guna menguji prosedur penetapan tersangka. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini diperiksa secara transparan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga dugaan keterlibatan pejabat struktural di lingkungan kepolisian.
*Kahaba-01












