Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total berat bruto 526,42 gram, Senin 2 Februari 2026.
Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya meringkus 5 terduga pengedar masing-masing berinisial RE, FI, MA, DI dan AS di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Rabadompu Barat. Terduga RE diamankan bersama 5 bungkus plastik klip berisi ganja, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor Vario 160 tanpa nomor polisi, satu unit handphone serta uang tunai Rp1,7 juta.
Di TKP kedua, Kelurahan Penaraga, tim menangkap FI dan MA dengan barang bukti 25 bungkus ganja siap edar, plastik klip kosong, alat hisap (bong), korek api, pipet sendok, gunting, kaca, dan satu unit handphone.
Pengembangan berlanjut ke Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat. Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa plastik klip kosong dan kertas papir.
Selanjutnya di Kelurahan Kandai Satu, Kabupaten Dompu, terduga DI diamankan bersama satu unit handphone dan sepeda motor.
Terakhir, di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, polisi menangkap AS dengan barang bukti satu bungkusan plastik besar berisi ganja, karung, ember, serta handphone.
Menurut AKP Jahyadi, para terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan ganja di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Modusnya, mereka berperan sebagai pengedar dan menyasar wilayah Kota Bima dan sekitarnya,” jelasnya.
Kelima terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
*Kahaba-01













