Hukum & Kriminal

Simpan Narkotika di Rumah, Hasil Sidang Etik Bripka Irfan Alias Karol Dipecat

105
×

Simpan Narkotika di Rumah, Hasil Sidang Etik Bripka Irfan Alias Karol Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Bripka Irfan alias Karol, anggota Polres Bima Kota, dalam sidang etik yang digelar Rabu 4 Maret 2026.

Bripka Irfan alias Karol saat mengikuti sidang kode etik. Foto: Ist

Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 Wita di ruang Rupatama Mako Polres Bima Kota dan dipimpin Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, SH selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM AKP Husnain dan Kabag Ops Kompol Dedy Supriyadi sebagai anggota komisi.

Dalam persidangan, yang dihadiri 7 dari 9 saksi yang diajukan penuntut, terungkap bahwa yang bersangkutan terbukti secara sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya di BTN Griya, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Fakta persidangan juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai anggota Polri, mencederai sumpah jabatan serta merusak citra dan kehormatan institusi.

Selain itu, yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana.

Penuntut dalam sidang yang dipimpin Kasi Propam Polres Bima Kota AKP Imam Subandi itu menuntut 2 sanksi, yakni sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH.

Majelis Komisi akhirnya memutuskan menerima seluruh tuntutan tersebut. Bripka Irfan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etik serta administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari institusi Polri.

Terduga pelanggar mengikuti persidangan secara daring karena saat ini masih menjalani penahanan di Polda NTB. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan mengajukan banding.

*Kahaba-01