Kota Bima, Kahaba.- Warga Kota Bima Salahuddin mengeluhkan razia lalu lintas oleh Satlantas Polres Bima Kota, Senin 30 Maret 2026. Ia menilai razia yang dialami istrinya tidak berjalan sesuai prosedur, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan.
Menurut Salahuddin, istrinya sempat diberhentikan dalam razia tersebut. Namun, ia mempertanyakan teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk soal prosedur pemeriksaan dan kejelasan penindakan yang dilakukan petugas.
“Yang saya pertanyakan itu soal ketentuan razia sesuai aturan. Karena sampai sekarang istri saya juga belum diberikan surat tilang,” ujarnya.
Secara umum kata dia, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan memang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Petugas wajib dilengkapi surat perintah tugas, dan lokasi pemeriksaan harus dipasang tanda atau papan pemberitahuan minimal 50 meter sebelum titik razia.
“Razia juga tidak boleh dilakukan di tikungan karena akan mengganggu keselamatan pengendara,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Bambang Tedy membantah jika pelaksanaan razia dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Kalau seperti itu berarti itu sepihak saja, Pak. Papan razia ada dan pemeriksaan bukan di tikungan juga. Saya juga dapat laporan dari anggota beserta dokumentasinya. Surat juga sudah diberikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan bersama unsur Dinas Perhubungan dan TNI.
Menurut Bambang, apabila masih ada pengendara yang merasa belum menerima surat tilang atau dokumen penindakan lainnya, pihaknya mempersilakan untuk datang langsung ke Polres Bima Kota guna melakukan pengecekan dan klarifikasi.
“Kalau memang ada yang merasa belum menerima, silakan datang ke Polres untuk ditanyakan, karena ini kegiatan operasi gabungan,” tambahnya.
*Kahaba-01













