Kota Bima, Kahaba.- Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bima Kota sementara waktu menutup pelayanan khusus pengambilan sidik jari bagi pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu sudah berlaku mulai sekitar sepekan yang lalu.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, berdasarkan instruksi pengambilan sidik jari tersebut bersentuhan langsung dengan orang lain dan rawan terhadap penyebaran Virus Corona.
Maka untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus yang mematikan itu, pelayanan pengambilan sidik jari sementara ditutup sebelum keputusan baru dari Mabes Polri.
“Pengambilan sidik jari sementara kami tutup untuk menghindari penyebaran virus Corona,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Untuk syarat pembuat SKCK sementara waktu kata Hasnun, para pembuat SKCK tidak perlu diambilkan sidik jarinya. Namun pemohon SKCK harus mengambil surat pengantar dari Polsek sesuai wilayah masing-masing.
Karena yang berhak mendapatkan surat pengantar dari Polsek adalah orang yang tidak tidak pernah terlibat dengan urusan kasus pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus.
“Pembuatan SKCK tetap dibuka, hanya saja harus ada surat pengantar dari Polsek yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana,” katanya.
*Kahaba-05