Hukum & Kriminal

Ketahuan Bawa Narkoba saat Antar Makanan di Polsek Rasbar, Residivis ini Dibekuk

1
×

Ketahuan Bawa Narkoba saat Antar Makanan di Polsek Rasbar, Residivis ini Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aksi seorang residivis Inisial HHR alias MN (49) yang datang ke Mako Polsek Rasanae Barat (Rasbar) untuk mengantar makanan ke tahanan berujung penangkapan, Rabu malam 30 April 2026. Pria tersebut diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu.

Barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Rasbar. Foto: Ist

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal Polsek Rasanae Barat mencurigai gerak-gerik pelaku ketika tiba di Mako sekitar pukul 21.10 Wita.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua linting ganja seberat 1,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku,” ungkapnya, Jumat 1 Mei 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dari penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan 15 klip sabu dengan berat bruto 4,59 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan diselipkan pada pakaian yang dijemur.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong, pipet sendok, klip kosong, korek api, handphone, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diperiksa, pelaku mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial FS. Polisi langsung melakukan pengejaran, namun FS berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“FS masih terus diburu. Sementara pelaku HHR telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jahyadi.

Kasat menambahkan, pelaku kini ditahan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

*Kahaba-01