Kabar Kota Bima

Polres Bima Kota Sosialisasi KUHAP Baru untuk PPNS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

31
×

Polres Bima Kota Sosialisasi KUHAP Baru untuk PPNS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jumat 5 Juni 2026.

Sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Bima Kota tersebut dibuka langsung Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedi Supriyadi dan dihadiri jajaran Sat Reskrim serta perwakilan PPNS dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sosial, Satpol PP, Balai Karantina, Dinas Koperindag, dan Imigrasi Kelas II Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS terkait kewenangan, prosedur, serta mekanisme koordinasi penyidikan sesuai KUHAP terbaru.

“UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses penyidikan. Karena itu, sinergi antara Polri dan PPNS harus semakin kuat agar penanganan perkara berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Dedi Supriyadi menekankan pentingnya profesionalisme dan tertib administrasi dalam setiap tahapan penyidikan.

Ia mengingatkan PPNS agar memahami batas kewenangan, serta kewajiban berkoordinasi dengan penyidik Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bekerja untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur yang justru menghambat proses hukum,” tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan terkait implementasi pasal-pasal baru, terutama mengenai pelimpahan berkas dan pengawasan penyidikan, turut dibahas.

*Kahaba-01