Kota Bima, Kahaba.- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima menggelar konsolidasi rencana aksi untuk meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima Ahsanurrahman menjelaskan, IRH merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur kualitas penyelenggaraan reformasi hukum di instansi pemerintah maupun pemerintah daerah.
Penilaiannya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
“Terdapat 4 indikator utama dalam penilaian IRH yakni koordinasi harmonisasi produk hukum daerah, peningkatan kompetensi perancang peraturan (legal drafter), reviu regulasi atau produk hukum daerah, serta penataan database produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN),” jelasnya, Selasa 14 Juli 2026.
Ahsanurrahman mengungkapkan, Pemerintah Kota Bima telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memenuhi indikator tersebut. Salah satunya melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota Bima dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI NTB, guna memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan kepentingan nasional, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Bagian Hukum juga tengah melakukan reviu terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai perlu disesuaikan, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, menyusul berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Reviu tersebut dilakukan dengan mengacu pada pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Langkah ini penting agar regulasi daerah tetap relevan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsolidasi rencana aksi IRH menjadi sangat penting karena sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Di tingkat daerah, peningkatan IRH juga menjadi bagian dari Misi Ketiga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, yaitu menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“IRH bukan sekadar indikator penilaian, tetapi menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
*Kahaba-01













