Hukum & Kriminal

54,71 Gram Sabu-sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Bima Kota Buru Pemasok

19
×

54,71 Gram Sabu-sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Bima Kota Buru Pemasok

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SH (50), warga Kelurahan Rabadompu Barat diamankan bersama 34 paket sabu dengan berat bruto 54,71 gram.

Terduga pengedar Sabu-sabu SH saat diamankan Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota. Foto: Ist

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Rabadompu Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan menggerebek rumah SH, dengan disaksikan saksi dari masyarakat dan perangkat kelurahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 54,71 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sendok takar, kaca, gunting, isolasi, korek api gas, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TS yang berdomisili di Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Berbekal pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah TS. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan yang bersangkutan maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

*Kahaba-01