Kota Bima, Kahaba.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima akhirnya menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara kepada terdakwa pemerkosa anak dibawa umur, Abdul Farid (31). (Baca. Diduga Perkosa Siswi, Rumah Pelaku Dirusak)
Didi Harianto, SH usai memimpin sidang putusan mengaku, putusan telah berdasarkan fakta-fakta selama sidang. (Baca. Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 13 Tahun Bui)
”Selama sidang terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya. pertimbangan itu sehingga terdakwa divonis 10 Tahun penjara.” jelasnya, Kamis (16/10).
Selain itu, pertimbangan lain karena terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, seperti isteri dan dua anak.
Tapi sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 60 Juta.
”Jika pidana denda itu tidak dibayar, terdakwa akan diganti dengan kurungan badan selama empat bulan penjara,” sebutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH mengatakan pasca divonisnya terdakwa, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan dan koordinasi dengan Pimpinan. Jika Pimpinan menganjurkan naik banding, pihaknya akan tempuh banding.
“Tidak hanya kami yang masih pikir-pikir, terdakwa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Raba Bima,” jelasnya.
*Teta