Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila S.Ip, MMip menegaskan, pasangan Calon dan Bupati dan Wakil Bupati serta tim nya sudah tidak diperkenan untuk memasang Iklan di Media Massa.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, sudah ada larangan pemasangan iklan tersebut,” tegasnya saat sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
Kata dia, pemasangan iklan tersebut menjadi tanggung jawab KPU selama 14 hari, terhitung selama tiga hari sebelum pencoblosan, hingga 14 hari setelahnya.
Ia menegaskan, bila dilakukan oleh pasangan calon atau tim, KPU akan memberitahu dan mengingatkan selama 1×24 jam. “Jika tidak diindahkan oleh pasangan Calon atau tim nya, maka KPU akan membatalkan pasangan calon tersebut untuk mengikuti Pemilukada,” tegasnya.
Untuk itu, kepada media, diminta untuk tidak lagi sering-sering mendatangi Pasangan Calon untuk meminta iklan, karena itu menjadi tanggungjawab KPU. “Jadi sering-sering saja datangi KPU,” katanya.
Nursusila menambahkan, larangan itu hanya untuk iklan, sementara berita yang berbentuk Advetorial atau kerjasama, diperbolehkan. “Nanti kita akan mengundang khusus media untuk sosialisasi aturan itu,” tambahnya.
*Bin