Kabar Bima

Emas Rampokan Mau Disumbangkan

418
×

Emas Rampokan Mau Disumbangkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah sekian lama bungkam terhadap media, tiga tersangka perampok toko emas yang menggerkan Kota Bima beberapa bulan yang lalu akhirnya buka mulut. Dihadapan sejumlah wartawan, bertempat di Kejari Raba Bima, Rabu (30/5), ketiga tersangka mengungkapkan alasan kenapa mereka merampok. Uniknya, AB (64), Sang otak pelaku menceritakan motivasinya merampok di tengah azan Jumat dikumandangkan adalah untuk memberi ‘pelajaran’ kepada sang pemilik toko yang tidak menghargai umat muslim yang beribadah, selain dia berencana ingin merampok lagi untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Emas Rampokan Mau Disumbangkan - Kabar Harian BimaIlustrasi

Bersama F dan E, dua anggota komplotannya yang lain, AB yang kini kasusnya sudah dilimpahkan Penyidik Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengungkapkan sengaja menyasar Toko Emas Murni yang berlokasi di kompleks pertokoan Bima lantaran sang pemilik toko masih saja membuka tokonya dan melayani pembeli walaupun jam sudah menunjukkan waktunya beribadah sholat Jum’at. Menurutnya toko itu sama saja tidak menghargai masyarakat Bima yang mayoritas beragama Islam. Selain itu AB mengaku melakukan aksi tersebut karena kecewa terhadap salah seorang anaknya yang tidak memberikan perhatian padanya. Anaknya yang merupakan anggota Polri di Jakarta dan sudah mapan itu sudah tak mengakui lagi dirinya sebagai orang tua.

Dalam menjalankan aksinya, AB melakukan persiapan yang matang dengan memastikan kondisi yang aman untuk menjalankan aksinya. “Kita pilih hari Jumat karena sepi,” aku perampok humoris ini. Jauh hari sebelum beraksi, dirinya juga mengaku melakukan sejenis ritual khusus dengan bertapa di kuburan. Setelah mendapatkan petunjuk gaib barulah dia menjalankan perampokan itu bersama tiga anggota komplotannya yang lain.

Lanjutnya, jika saja tidak  tertangkap ia berencana akan kembali mengulang aksinya. Ia mengaku akan menargetkan orang toko emas lain di komplek pertokoan yang sama. Menurutnya dia hanya menyasar korban orang-orang kaya, bukan orang miskin. Malah hasil rampokan rencananya ingin dia bagi untuk orang-orang miskin yang membutuhkan.

Berbeda dengan AB, dua pelaku lain yaitu F dan E mengaku melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terlilit hutang. Agar tak seorangpung mengenali wajah mereka saat melakukan aksinya, F mengenakan helm sedangkan E mengenakan penutup muka (slayer).

Entah pengakuannya benar ataukah hanya mencari simpati atas kejahatan yang dia lakukan, kini petualangan sang ‘Robin Hood’ harus terhenti karena dia dan komplotannya lebih dahulu diringkus oleh yang berwajib. Polisi berhasil mengendus lokasi persembunyian keempat tersangka dan menangkapnya walaupun salah satu tersangka berhasil melarikan diri ke luar daerah. Kasus perampokan ini sekarang ditangani pihak kejaksaan yang akan menyiapkan berkas penuntutan untuk menyeret AB dan rekan sekomplotannya ke hotel prodeo.

Kajari Bima melalui Kasi Pidum Rahmad Isnaini SH yang dikonfirmasi di tempat yang sama menyebutkan jika para tersangka ini akan menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari untuk merampungkan berkas. Jika masih belum rampung, penahanan 3 tersangka ini akan ditambah 30 hari. Atas tindakannya tersebut mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan,” tandas Rahmad. [BS]