Kabar Bima

Sisa Pelaku Masih Diburu, Ahmad Batora Adalah Otaknya

445
×

Sisa Pelaku Masih Diburu, Ahmad Batora Adalah Otaknya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah berhasil meringkus tiga dari empat pelaku perampokan toko emas ‘Murni’, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang diperkirakan telah lari ke luar Kota Bima. Polisi meyakini seorang pelaku yang tersisa ini, dapat mengungkap keberadaan sisa barang bukti, seperti senjata api dan emas hasil rampokan mereka. Demi sisa barang bukti itu, polisi akan bersikeras mengejar seorang pelaku itu.

Sisa Pelaku Masih Diburu, Ahmad Batora Adalah Otaknya - Kabar Harian BimaBarang bukti kasus perampokan toko emas ‘Murni’/Foto: Buser

Saat ini, ketiga pelaku yang telah ditangkap, sedang dalam proses kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk segera diserahkan ke pihak kekejaksaan.

Seorang pelaku yang tertangkap, Ahmad Batora (64), adalah otak pelaku perampokkan itu. Ketenarannya dalam dunia hitam tak perlu diragukan lagi. Aksinya selalu saja menggiring dirinya ke kursi pesakitan dan berakhir di jeruji besi hingga usianya yang kian senja itu. Ahmad sudah malang-melintang di dunia kejahatan, dia spesialis di aksi perampokan. Ia pernah menjadi resdivis rumah tahanan Nusa Kambangan yang terkenal itu.

Kasat Reksrim Polres Bima-Kota, Iptu. Welman, yang ditemui Kahaba di kantornya, Sabtu, 12 Mei 2012, mengaku, pihaknya akan terus memburu seorang pelaku yang tersisa. Menurut Welman, penuntasan penangkapan terhadap tersangka adalah tugas jajarannya, walau buronan tersebut telah melarikan diri ke luar Kota Bima. Dari informasi yang didapat, pelaku kini diperkirakan berada di pulau Kalimantan, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sana untuk mengecek keberadaan pelaku.

“Untuk ciri-ciri pelaku yang melarikan diri sudah  Kami kantongi. Semua sudah terkordinasi dengan seluruh jajaran Polri yang bisa dimaksimalkan untuk menangkap pelaku. Kami pun terus melakukan pengembangan penyidikan, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para pelaku terkait aksi kejahatan yang terjadi selama ini, baik di Kota Bima maupun di daerah lainnya di NTB.” ungkap Welman.

Dalam aksinya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. [BS]