Kabar Bima

Nasib Honorer Tergantung Aturan Pemerintah Pusat

346
×

Nasib Honorer Tergantung Aturan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri menegaskan, nasib tenaga Honorer di daerah tergantung sungguh pada aturan yang akan dikeluarkan Pemerintah Pusat. Aturan tersebut sampai saat ini masih ditelaah, meningat banyaknya tenaga Honorer baik sukarela maupun yang telah masuk Kategori Dua (K2). (Baca. Honorer K2 Minta Bupati Perjuangkan Nasib Mereka)

Bupati Bima saat terima audiensi foruk honorer K2. Foto: Ady
Bupati Bima saat terima audiensi foruk honorer K2. Foto: Ady

Kendati demikian, Bupati Bima berjanji akan memperjuangkan nasib tenaga Honorer di Kabupaten Bima sebanyak 4955 di Pemerintah Pusat. Pernyataan itu ditegaskan Bupati saat menerima perwakilan Forum Honorer K2 asal Sape dan Lambu, Senin (29/2) pagi di ruang kerjanya.

“Kewajiban pemerintah untuk mendukung dan memperjuangkan bagaimana nasib Honorer K2 di daerah,” kata Bupati Bima dikutip dari penjelasan Kabid Humas Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin.

Bupati sangat memahami keluhan para tenaga honorer. Terutama terkait gaji mereka yang hanya Rp 300 ribu perbulan. Namun, juga bukan hal mudah untuk menaikkan gaji mereka, mengingat keterbatasan anggaran daerah. Sebab, bila ada kebijakkan menaikkan gaji tenaga honorer tentu akan membebani APBD.

“APBD kita sudah cukup banyak dialokasikan untuk belanja pegawai. Bila gaji honorer dinaikkan, dikalikan 4955 tenaga honorer di Kabupaten Bima berapa besar anggaran yang akan dialokasikan dari APBD,” jelasnya.

Karena itu lanjutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak oleh Eksekutif tetapi harus dibahas Lembaga Legislatif. Perlu dilakukan telaah lebih dulu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Disinggung soal sorotan terhadap Mantan Kepala BKD dan Kepala BKD, Bupati mengatakan, apabila memang ada indikasi pelanggaran dipersilahkannya melapor ke ranah hukum.

Sebab tahapan seleksi CPNS K2 sudah dilaksanakan sesuai prosedural. Apalagi, sebelumnya ada tahapan publik bisa memberikan masukan dan laporan kalau ada yang tidak sesuai dengan kriteria.

“Kenapa itu tidak muncul saat tahapan itu kemarin. Padahal seminggu waktunya. Tetapi kalau memang ada temuan berupa yang dijumpai silahkan melaporkan ke ranah hukum,” sarannya.

*Ady