Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menyerahkan sepenuhnya kepada polisi, untuk memproses hukum dugaan keterlibatan oknum tenaga honorer dinas setempat yang terlibat kasus penggelapan motor dinas dan memberikan laporan palsu ke kepolisian. (Baca. Diduga Gelapkan Motor Dinas, Honorer dan Pensiunan ASN Diamankan)
“Kami baru baca melalui informasi pemberitaan media, baik F maupun MH memang bekerja di bawah lingkup Dinas Dikbud. Hanya saja saat ini F bekerja sebagai honorer Tata Usaha (TU) di SDN 37 Kota Bima, sedangkan MH sudah dinyatakan purna tugas,” ungkap Sekretaris Dinas Dikbud H Muhammad Yamin, Selasa (11/6).
Ia menuturkan, terkait proses hukum yang menimpa HM dirinya tidak bisa berkomentar jauh karena yang bersangkutan telah pensiun. Jadi segala proses hukum itu merupakn konsekuensi sendiri. Namun untuk tenaga honorer F, pihaknya akan mengambil keputusan, apabila sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN).
“Khusus F bila dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman pidana, maka proses pemberhentian sebagai honorer sudah bisa dilakukan. Tapi bila dalam prosesnya tidak terbukti, maka akan kembali bekerja seperti semula,” katanya.
Yamin menambahkan, dengan adanya kasus tersebut maka atas nama pemerintah daerah dan Dinas Dikbud, mengimbau dan memberikan warning bagi ASN maupun honorer di bawah naungan Dinas Dikbud agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Ini peringatan bagi ASN dan non ASN, jangan sampai terlibat tindak pidana. Apalagi membawa lari kendaraan dinas,” tegasnya.
*Kahaba-04