Kota Bima, Kahaba.- Putusan vonis 2 tahun bui terhadap Rusdin, terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan bongkar eks kantor Bupati Bima dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun bui. JPU Kejari Bima pun naik banding.
Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun bui terhadap terdakwa. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun bui denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kami sudah nyatakan naik banding,” katanya di kantor, baru – baru ini.
Menurut dia banding akan di gelar di PT Mataram, selanjutnya sebagaimana tuntutan Jaksa bahwa terdakwa diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dituntut 4 tahun bui denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Untuk kelangsungan sidang agenda banding, akan saya sampaikan hasilnya. Tunggu saja mas,” sarannya.
*Kahaba-09