Kota Bima, Kahaba.- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB, Rabu (13/9) kemarin. Kegiatan tersebut diikuti oleh PPID Utama Pemerintah Daerah se-NTB, PPID SKPD, kemudian PPID Parpol, KPU, polisi, jaksa dan pengadilan.
Kabid Desiminasi dan Informasi Dinas Kominfo Kota Bima Ahmadin menjelaskan, dari pertemuan itu diambil kesimpulan, harapan kepada semua PPID baik PPID SKPD maaupun PPID Utama agar senantiasa melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi dengan sebaik – baiknya, sesuai dengan amanat UU tentang PPID.
Ia menguraikan, untuk poin pertama, pengelolaan informasi yang baik harus sesuai pasal 9 UU KIP dan pasal 11 Perki Slip tentang mengumumkan informasi publik. Sesuai PSAK 11,14 dan 15 UU KIP, pasal 13 Perki Slip tentang menyediakan informasi publik. Sesuai pasal 7, 12 UU KIP, Pasal 4, 8 dan 9, Perki Slip tentang permohonan informasi publik. Kemudian sesuai pasal 13 UU KIP,pasal 7 Perki slip tentang pengelolaan Informasi dan dokumentasi.
Kemudian poin kedua, diharapkan kepada semua PPID agar dapat melengkapi dan mengisi kuisioner SAQ yang akan dikirim ke masing-masing PPID, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pengembaliannya sampai pada taanggal 20 Oktober 2017 sebagai dasar evaluasi dan pemeringkatan pada semua PPID se NTB.
Poin ketiga sambung Ahmadin, mengharapkan kepada pemerintah daerah agar senantiasa mendukung kegiatan PPID dengan dukungan anggaran APBD untuk efektifitas pelaksanaan pengelolaan informasi.
“Dari poin tersebut juga diharapkan agar melakukan evaluasi dan pemeringkatan terhadap PPID dibawahnya, dalam hal ini PPID SKPD,” katanya.
*Kahaba-01