Kabar Bima

Kasus Menimpa Anak Meningkat Drastis, Tahun 2017 Capai 106 Kasus

352
×

Kasus Menimpa Anak Meningkat Drastis, Tahun 2017 Capai 106 Kasus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pada tahun 2017, kasus yang melibatkan anak dibawah umur mencapai 106 kasus. Jumlah ini cukup meningkat dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada tahun 2015 dan 2016, kasus tersebut hanya berjumlah 68 dan 84 kasus.

Kasus Menimpa Anak Meningkat Drastis, Tahun 2017 Capai 106 Kasus - Kabar Harian Bima
Perwakilan PSPPA Kabupaten Bima Rahman Hidayat dan Baiq Dian Huriati. Foto: Istimewa

Data tersebut diungkap Pekerja Sosial Profesional Perlindungan Anak (PSPPA) Kementrian Sosial Republik Indonesia. Jumlah kasus itu terbagi seperti kategori penganiayaan mencapai 31 kasus, pencurian 33 kasus, pelecehan seksual 29 kasus, pencabulan dan persetubuhan 29 kasus, pembunuhan 1 kasus, jambret 3 kasus, trafficking 1 kasus serta kenakalan umum sebanyak 5 kasus.

“Jumlah kasus yang menimpa anak ini mengalami peningkatan di tahun 2017. Sehingga harus ada perhatian serius dari semua pihak,” ujar perwakilan PSPPA Kabupaten Bima Rahman Hidayat yang turut didampingi anggota Baiq Dian Huriati, Senin (25/12).

Rahman mengungkapkan, meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan anak karena dipengaruhi oleh beberapa faktor positif maupun negatif. Faktor positif diantaranya, penegak hukum bekerja maksimal dalam penanganan kasus dan perkara anak, sesuai dengan amanat UU SPPA NO 11 tahun 2012.

“Faktor positif lain, munculnya keberanian keluarga dan korban untuk melaporkan kasus kasus yang dialami anak kepada penegak hukum,” ungkapnya.

Dari sisi negatif sambungnya, masih kurangnya pengawasan dari orangtua terhadap perilaku anak. Lalu banyaknya pengaruh teknologi yang justeru disalah gunakan oleh anak.

Pada umunya faktor lain permasalahan yang menimpa anak, kata Rahman, anak berada dalam lingkungan keluarga yang bermasalah, atau proses oranga tua yang bercerai. Sehingga banyak anak yang melakukan tindak pidana, hanya untuk mencari perhatian dari keluarganya.

“Psikologis anak terganggu, karena lingkungan keluarga bermasalah. Sehingga melampiaskannya untuk hal yang negatif,” tandasnya.

Berdasarkan kasus-kasus tersebut, pihaknya mengajak orangtua dan masyarakat sekitar untuk melakukan proteksi dini terhadap perubahan sikap dan perilaku anak. Agar tidak menjadi pelaku atau korban tindak pidana.

*Kahaba-04