Kota Bima, Kahaba.- Para tersangka kasus pencurian barang obat keras Tramadol diterima pihak Kejaksaan. Mereka dan barang bukti dibawa Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Rabu (8/2) pagi.
Dediansyah mengatakan, pencurian Tramadol barang bukti milik kejaksaan tersebut ternyata direncanakan oleh RM oknum pegawai Kejaksaan, MS dan RL. Sedangkan SF, HR, MSF dan SH pelaku lain yang ikut terlibat dalam pencurian. Kasus ini sudah ditahap 2 dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti.
“Kalau diuangkan barang yang mereka curi senilai Rp 1,5 miliar. Nilai ini merupakan hasil keterangan para tersangka,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ronald Thomas Mendrofa menyampaikan, pihaknya sudah menerima para tersangka beserta barang bukti kasus pencurian Tramadol. Dalam waktu kurang lebih 1 pekan, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Bima untuk tahap persidangan.
“Tim yang kami siapkan untuk menangani kasus ini akan bekerja maksimal dalam menyiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan,” jelasnya.
*Kahaba-05