Kota Bima, Kahaba.- Kasus pencurian barang bukti obat keras Tramadol milik Kejaksaan Negeri Bima, segera akan diserahkan ke Kejaksaan. Berikut dengan oknum anggota jaksa dan 6 tersangka lain bersama barang bukti.
Kanit Pidum Sat Reksrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengatakan, pada proses perampungan berkas pihaknya tidak menuai kendala dan kesulitan. Kini, penyerahan atau pelimpahan tahap 2 akan diserahkan pada Rabu (7/2) lusa.
” Tahap 2 merupakan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaanan,” ujarnya, Senin (5/2).
Kata dia, dalam kasus ini ada 7 tersangka. Salah satunya oknum pegawai kejaksaan. Tersangka akan dikenakan pasal 365 Sub 363 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Terduga pelaku berjumlah 10 orang. Baru 7 orang yang kami dapat. Sementara 3 orang lainya masih kami kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
*Kahaba-05