Kabupaten Bima, Kahaba.- Mengetahui masih ada sebagian warga Desa Oi Bura Kecamatan Tambora yang belum punya buku nikah, Lakpesdam NU Bima melalui program peduli mengagendakan pelayanan sidang isbat nikah dalam waktu dekat ini. Kegiatan diawali dengan sosialisasi dan cara pendataan di Kantor Desa Oi Bura, Sabtu (12/5) pagi.
Pada kegiatan sosialisasi ini hadir warga Desa Oi Bura yang belum memiliki buku nikah dan tim pendata untuk mendengarkan pemaparan tentang syarat-syarat isbat nikah serta bahan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan buku nikah tersebut.
Sosialisasi disampaikan Sekretaris Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambora, H Basri Kepala Desa Oi Bura Wahyudin dibantu Tim Program Peduli Lakpesdam NU Bima.
Kepala Desa Oi Bura Wahyudin mengatakan, sudah banyak warga Oi Bura selama 4 tahun terakhir mendapatkan identitas kependudukan berkat program peduli yang dilaksanakan Lakpesdam NU Bima. Ia menyadari kendala jarak dan sarana transportasi menyebabkan pengurusan identitas kependudukan warganya tidak bisa dilakukan selama ini.
“Alhamdulillah Lakpesdam NU menfasilitasi semua untuk mendekatkan pelayanan itu. Dan kini kita patut bersyukur ada rencana kegiatan isbat nikah. Sehingga sebisa mungkin harus dimanfaatkan dengan baik,” ingat dia kepada warganya.
Diakui Wahyudin, sebagian warga Oi Bura memang masih ada yang belum memiliki buku nikah. Sebab dulu warganya menganggap buku nikah tidak terlalu penting. Alasan lainnya karena pusat pelayanan Kantor KUA terlalu jauh. Untuk mengurusnya warga harus ke Kecamatan Sanggar.
“Baru pada tahun 2000-an ke atas Kantor KUA Tambora ada. Nah, yang tidak punya buku nikah ini rata-rata nikahnya di bawah tahun itu. Meksi ada juga karena kendala administrasi,” jelasnya.
Ia menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari mulai dari RT, RW, Kepala Dusun hingga perangkat desa untuk membantu proses pendataan dan mengarahkan warga mengurus kekurangan bahan administrasi. Khususnya menyangkut surat keterangan dari Pemerintah Desa.
Sementara Sekretaris KUA Tambora H Basri menjelaskan kepada warga Oi Bura bahwa isbat nikah adalah proses pencatatan kembali peristiwa nikah yang hampir sama dengan nikah biasa. Bedanya, isbat nikah di luar peristiwa nikah reguler. Syarat administrasi harus dilengkapi terlebih dahulu bagi warga yang akan mengikuti isbat nikah.
“Nah, kami di KUA akan menerbitkan buku nikah apabila syarat-syarat sudah terpenuhi melalui penetapan sidang isbat Hakim Pengadilan Agama. Pengajuan buku nikah berdasarkan data valid karena di luar nikah reguler,” jelas dia.
*Kahaba-03