Kabupaten Bima, Kahaba.- Untung tak dapat diraih, rugi justru datang menghampiri. Begitu gambaran yang harus diterima oleh Warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. Setelah lahan mereka digusur untuk kepentingan PT Sanggar Agro, kini mereka justru mengetahui SPPT dihapus oleh Pemerintah Kabupaten Bima. (Baca. Diintimidasi, Lahan Produktif Warga Oi Katupa Terancam Digusur PT Sanggar Agro)
Padahal SPPT dimaksud dikeluarkan sejak 2009 lalu, warga setempat pun rutin membayar pajak hingga 2014. Namun keinginan mereka mempertahankan lahan yang menjadi sumber kehidupan, meski dengan berbagai cara, pun tak memberi hasil yang baik. (Baca. Lahan Dipagar Perusahaan, Warga Oi Katupa Minta PT Sanggar Agro Angkat Kaki dari Tanah Tambora)
Setelah tahu SPPT dihapus, warga desa setempat mendatangi Kantor BPPKAD Senin kemarin dengan maksud menanyakan sebab SPPT tersebut dihapus.
Warga Desa Oi Katupa, Hj Tuti Faridah mengaku kaget setelah mengetahui SPPT yang dimiliki oleh masyarakat Desa Oi Katupa sudah dihapus melalui SK yang dikeluarkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. (Baca. Soal Derita Warga Oi Katupa, H Syafrudin Akan Advokasi)
“Kita baru tahu Bupati Bima sudah mengeluarkan SK penghapusan hak atas tanah. Sebelumnya tidak ada konfirmasi sama sekali,” ungkapnya.
Ia pun meminta Bupati mengembalikan hak Warga selama ini yang sudah menunaikan kewajiban membayarkan pajak. Agar lahan tersebut kembali diurus untuk sumber kehidupan mereka. (Baca. Dewan Sampaikan Jeritan Warga Oi Katupa, Ini Jawaban Bupati Bima)
Ketua Lembaga Adat Masyarakat Donggo (Lasdo) Arifin J Anat mengungkapkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Pun juga mengadu ke DPR RI, bahkan ke Istana Presiden.
“Presiden sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini,” ucapnya.
Menurutnya, Pemkab Bima harus memperhatikan masalah ini, bukan malah membela kepentingan perusahaan dan merugikan kehidupan rakyat sendiir. Padahal, desa setempat bagian dari Kabupaten Bima yang tak bisa dipisahkan.
“Kami tidak ingin berspikulasi bahwa ini permainan Pemkab Bima dan PT Sanggar Agro. Tetapi jelas yang dilakukan perusahaan hari ini merugikan warga Desa Oi Katupa,” terangnya.
Ia pun berharap, masalah ini secepatnya dapat diselesaikan, sehingga duka warga Oi Katupa selama ini segera berakhir. Pasalnya, sengketa lahan ini sudah bertahun – tahun namun tak ada penyelesaikan konkrit.
Sementara itu, Kabid Pengkajian, Pendaftaran dan Penetapan BPPKAD Kabupaten Bima Hasyim Asyari menyampaikan, masalah SPPT sebenarnya bukan untuk menentukan hak milik, tetapi sebagai tanda wajib pajak daerah. Terkait dengan status tanah, pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Yang diurus pihaknya adalah terkait obyek pajak dan wajib pajak.
“SPPT itu adalah bukti wajib pajak, apakah itu sebagai pemilik atau sebagai penggarap,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sekitar tahun 2014 PT Sanggar Agro sudah tercatat sebagai wajib pajak. Saat itu diserahkan oleh KPP Pratama selaku kantor vertikal yang menangani pajak pusat di wilayah daerah. Namun setelah tahun 2018 KPP Pratama bersurat kepada pemerintah untuk mengambil alih pembayaran pajak PT Sanggar Agro, karena masuk kategori PBB Sektor Perkebunan.
“Pengalihan tersebut berdasarkan amanat Undang–Undang. PBB di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Terkait penghapusan SPPT warga Oi Katupa, Pemkab Bima telah menyampaikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) untuk disosialisasikan. Penghapusan tersebut juga sesuai prosedural yakni ada tahapan verifikasi dan lainnya.
“SK penghapusan tidak serta merta diterbitkan, banyak tahapan dilakukan. Bahkan rapat koordinasi dengan unsur lain,” pungkasnya.
*Kahaba-01