Kota Bima, Kahaba.- Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Bima M Tasrif mengungkapkan saat razia gabungan digelar, masih banyak kendaraan umum seperti mobil dan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Dirinya mencontohkan, seperti motor, roda tidak memenuhi standar, tidak memiliki spion, dan masih memakai knalpot racing. Kemudian mobil, lampu sudah banyak yang tidak berfungsi, bodi di modif, ban tidak standar dan kaca yang tidak memenuhi ketentuan.
“Saat razia gabungan selama ini banyak yang lalai. Jadi kelalaian pemilik kendaraan itu masuk kategori tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujarnya, Selasa (15/5).
Tasrif menjelaskan, kewenangan Dinas Perhubungan selama ini terbilang luas. Apalagi saat digelarnya razia gabungan. Pihaknya pun berhak untuk menanyakan buku uji, kartu pengawasan yang harus dipegang oleh pengendara.
Kemudian untuk kendaraannya, sistem kaca di mobil, tidak boleh riben untuk kendaraan umum, ban harus berstandar dan tidak boleh lagi memakai ban yang licin. Lalu sistem lampu, nyala atau tidak, tutupan pentil, kaca spion, baik dalam dan luar serta kiri kanan.
“Setelah pemeriksaan administrasi dan teknis saat razia, kami serahkan ke polisi untuk diberi tindakan,” katanya.
Ditanya untuk kendaraan pribadi seperti mobil, Tasrif mengaku mobil pribadi tidak wajib uji. Karena kewenangan Dinas Perhubungan hanya untuk kendaraan umum.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pemilik kendaraan umum untuk memperhatikan hal – hal teknis yang telah dijelaskannya diatas. Karena ini menyangkut keselamatan penumpang.
*Kahaba-01