Kabupaten Bima, Kahaba.- 3 orang masing-masing SA, SY dan IF asal Kecamatan Sape terduga pelaku penjual satwa yang dilindungi negara diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Baca. Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembongkaran Satwa Dilindungi)
Mereka sebelumnya diamankan Polres Bima Kota karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Para terduga pelaku akan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Winarta saat menggelar pemusnahan daging penyu, Senin (3/9).
Kata Winarta, ketiga terduga pelaku tersebut sudah menjalankan profesi terlarang tersebut 6 bulan. Namun upaya pengiriman daging dan cangkang penyu sebagai satwa yang dilindungi baru pertama kali. Rencananya daging dan cangkang penyu dikirim ke Bali, untuk dijadikan souvenir hiasan dan dikonsumsi.
“Barang bukti 13 box daging penyu akan dimusnahkan dengan cara ditimbun,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Bima Dompu BKSDA NTB Bambang Dwidarto menyampaikan, jika diukur kerugian material dalam kasus ini mungkin tidak bernilai banyak. Hanya saja, aktifitas ini merusak ekosistem pertumbuhan satwa yang dilindungi.
Untuk itu, pihaknya tetap mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak memperjualbelikan dan menangkap hingga menyalahgunakan satwa yang dilindungi negara.
“Kami sangat berterima kasih pada pihak Kepolisian karena sudah menangkap dan mengamankan para terduga pelaku penjual satwa yang dilindungi tersebut,” tambahnya.
*Kahaba-05