Kota Bima, Kahaba.- Dugaan adanya oknum yang bermain pada pergantian nama penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Matakando, dibantah Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Muktadir. (Baca. Program RTLH di Matakando Bermasalah, Diduga Ada Oknum Bermain)
Menurut dia, pihaknya bersama fasilitator telah turun mengecek langsung rumah Rukayah dan Siti Hadijah di Kelurahan Matakando. Hasilnya mereka tidak menempati rumah dan berada di luar daerah, serta tidak memiliki pondasi rumah.
“Awalnya memang ada nama Rukayah dan Siti Hadijah, tapi diganti karena tim teknis menemukan banyak kejanggalan dan keduanya berada di luar daerah,” ungkapnya, Selasa (4/9).
Ia menjelaskan, karena tidak memenuhi syarat, keduanya dinyatakan gugur dan tidak bisa menerima program dimaksud. Sehingga pihaknya bersama fasilitator mencoba berkomunikasi bersama masyarakat, dan ada 2 warga lain yang siap menerima bantuan tersebut.
Proses pergantiannya pun kata dia, tidak mungkin mengganti langsung. Karena akan melabrak aturan dan bisa berimbas pada sanksi hukum. Maka dari itu, 2 warga lain yang menerima penggantinya harus memasukan proposal.
Karena pergantian nama tersebut ada gejolak di tengah masyarakat termasuk keluarga dari Rukayah dan Siti Hadijah, pihaknya kemudian langsung memediasi di kantor dinas setempat.
“Dari hasil mediasi tersebut, kedua keluarga menerima dengan baik dan tidak mempermasalahkannya,” tuturnya.
Muktadir menegaskan, meskipun masalah tersebut telah dimediasi dan ditemukan solusi. Dirinya menegaskan, bahwa bantuan RTLH murni ditujukan kepada masyarakat yang keterbatasan ekonomi, dan memenuhi persyaratan lain untuk menerima bantuan.
“Kami tegaskan bekerja sesuai procedural, tidak ada oknum yang bermain,” tegasnya.
*Kahaba-04