Kabar Dompu

Diusut Kejati, Pembangunan Rumah Bersubsidi Dompu Mangrak

890
×

Diusut Kejati, Pembangunan Rumah Bersubsidi Dompu Mangrak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Proyek pembangunan Perumahan BTN Dorompana Permai (Rumah Bersubsidi) Dompu, di lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai Kabupaten Dompu, tidak ada aktivitas pekerjaan. Diduga kuat karena semakin intensnya pemeriksaan atas kasus pinjaman kredit PT Bank NTB, sebagai sumber pembiayaan.

Diusut Kejati, Pembangunan Rumah Bersubsidi Dompu Mangrak - Kabar Harian Bima
Kondisi Perumahan BTN Dorompana Permai (Rumah Bersubsidi) Dompu di lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai terlihat terhenti dan tidak ada aktivitas. Foto: Ady

Pantauan media ini di lokasi, terlihat sepi alias tidak ada aktivitas para pekerja. Di lokasi tampak hanya terlihat tumpukan bahan material dan beberapa bangunan BTN yang belum tuntas dikerjakan. Para pekerja (tukang dan buruh bangunan) asal Lombok dan Jawa kabarnya sudah kembali ke kampung halamannya. Tidak hanya itu, di kantor PT PDM sebagai pengembang juga tidak terlihat ada aktivitas, hanya ada penjaga di lokasi pembangunan perumahan.

Kondisi terhentinya pekerjaan pembangunan BTN ini pun dibenarkan oleh penjaga lokasi BTN Dorompana Permai Dompu, Masrin Ahmad (69) warga Kelurahan Kandai Satu. Ia membenarkan bahwa sudah hampir 1 bulan aktivitas pekerjaan pembangunan BTN ini terhenti.

”Sudah hampir lebih dari satu bulan, aktifitas proyek terhenti,” ujarnya, kemarin.

Ia mengakui, aktivitas pembangunan di lokasi perumahan terhenti sejak pengusutan kasus pinjaman kredit pembiayaan oleh kejaksaan beberapa bulan terakhir. Masrin juga mengakui, beberapa kali kedatangan tamu dari Mataram yang mengecek pembangunan perumahan luas bangunan, lahan dan lokasi perumahan.

Bahkan diantaranya yang turun mengapresiasi dan menyebut pihak perusahaan akan untung dari pinjaman kredit Bank bila menyelesaikan pembangunan 60 unit rumah yang ada. Terlebih lokasinya rata dan tidak banyak timbunan masuk.

”Tapi kita ndak tau kebijakan perusahaan,” ungkapnya.

Tidak hanya tim pemeriksa, warga yang berminat terhadap perumahan BTN ini pun banyak melihat kondisi perumahan. Beberapa yang sudah menyelesaikan administrasi kepemilikan BTN juga ingin cepat – cepat menempati rumah.

”Bahkan ada yang minta dicarikan bor untuk airnya, saking ingin cepat tinggal. Mereka mau penting sudah dipasangkan jendela, pintu dan keramik,” tuturnya.

Namun dikatakan Masrin, perusahaan sudah membangun 40 unit rumah tipe 36 dengan luas lahan 1,5 are per unit. 18 unit diantaranya sudah rampung hingga pengerjaan atap. Bangunan ini tinggal pemasangan pintu, jendela, tehel, dan aliran listrik. Sisanya 22 unit rumah sudah selesai hingga tembok dan tinggal plester tembok, atap, dan pekerjaan tahap akhir.

“Bahannya sudah ada semua di dalam gudang. Tegel dan lain – lain. Tinggal dikerjakan saja,” jelas Masrin.

Sisanya 20 unit rumah direncanakan sebelah selatan dari lokasi bangunan rumah tipe 36. Namun tipe besar ini baru pengerjaan pondasi sebagian. Rencananya, ada seribu unit rumah akan dibangun di kawasan pemukiman yang sudah memiliki akses jalan tembus ke Desa Kareke Dompu.

Pihak perusahaan yang hendak dikonfirmasi terkait berhentinya pembangunan perumahaan sejak pemeriksaan oleh kejaksaan, tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Kantornya yang ada di Bada Dompu tampak tutup dan tidak ada aktivitas. Sementara calon pemilik rumah dikabarkan sudah banyak menyelesaikan administrasi untuk kepemilikan rumah. Sesuai perjanjian, cicilan bank baru akan dibayarkan setelah serah terimah rumah.

Untuk diketahui, perumahan BTN ini dikerjakan oleh PT Pesona Dompu Mandiri (PT PDM). Pembangunan perumahan ini merupakan bagian perwujudan program pembangunan sejuta rumah dan sebagai wujud implementasi misi ke-5 Bank NTB, yaitu mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah. Pembangunan perumahan tersebut, dalam hal ini Bank NTB untuk menyalurkan pembiayaan perumahan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) melalui KPR FLPP.

Sementara kasus dugaan kredit bermasalah di Bank NTB Cabang Dompu menjadi perhatian lembaga hukum, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang pencairan modal kerja kepada perusahaan pengembang senilai kurang lebih Rp 10 miliar, untuk pembangunan rumah bersubsidi. Masalahnya adalah, proses pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut diduga melanggar Standar Operasional (SOP) Perbankan yang dianut Bank NTB. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bahkan telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka atas kasus kredit bermasalah ini.

*Kahaba-09