Kabar Bima

Langgar Undang-Undang Narkoba, Pria Ini Diancam Bui 10 Tahun Lebih

310
×

Langgar Undang-Undang Narkoba, Pria Ini Diancam Bui 10 Tahun Lebih

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 orang pria yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota beberapa hari lalu di Lingkungan Sarata Kelurahan Dara, MHT alias DW sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bima Kota dengan ancaman bui di atas 10 tahun

Langgar Undang-Undang Narkoba, Pria Ini Diancam Bui 10 Tahun Lebih - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Kasus ini kami hanya menetapkan MHT alias DW sebagai tersangka dan melanggar pasal 112 dan 127,” kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Rabu (31/10)

Jusnaidin menjelaskan, untuk BI tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena saat penggerebekan, BI berada di luar kos dan sedang duduk di depan kios. Saat itu, dia diamankan karena berada dekat lokasi dan sempat melarikan diri. Setelah BI diperiksa dinyatakan positif urineya, BI diserahkan ke BNNK Bima untuk dibina

“BI hanya dijadikan saksi, kami sudah menyerahkanya ke BNNK Bima untuk mendapatkan  pembinaan,” ungkapnya.

Sedangkan MHT alias DW lanjut Jusnaidin, merupakan target operasi yang dari dulu diincar. Karena kegigihan dan kerja keras timnya, pelaku pun berhasil ditangkap dengan barang bukti 2 poket Sabu-sabu dan beberapa barang bukti penunjang lain.

Pihaknya juga akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran gelap narkoba, kerjasama berbagai pihak juga sangat diharapkan. Informasi akurat tentang keberadaan transaksi gelap narkoba juga sangat diharapkan.

“Mari sama-sama memberantas narkoba, kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ajaknya.

*Kahaba-05