Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima baru saja menerima salinan putusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, tentang sejumlah nama ASN yang pernah tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman mengakui, salinan putusan tersebut baru diterima, dan akan segera ditindaklanjuti.
“Berkasnya cukup banyak yang disampaikan oleh Kejati NTB. Kita akan teliti terlebih dahulu. Agar prosedur yang kami laksanakan tepat berdasarkan aturan dari SKB 3 menteri,” ujarnya, Sabtu (19/1).
Supratman menuturkan, setelah surat tersebut diterima. Secepatnya BKPSDM membentuk tim khusus untuk menganalisa dan meniliti dengan baik setiap salinan berkas keputusan.
“Tim khusus tersebut diantaranya ada BKPSDM, Kabag Hukum Setda serta beberapa pihak lain yang memiliki kompeten,” sebutnya.
Mantan Sekwan itu menjelaskan, salinan putusan yang diterima hanya tercantum 4 nama ASN. Dari data sementara, ada yang masuk kategori Pidana Umum dan Pidana Tipikor. Maka dari itu dibutuhkan pengkajian lebih dalam mengenai keputusan tersebut.
“Ada 340 halaman salinan putusan itu, mulai dari kronologis awal hingga putusan inkrah pengadilan. Nanti juga akan kami sampaikan ke kepala daerah,” tandasnya.
*Kahaba-04