Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota akan segera melidik aktivitas ilegal Tukad Mas selama beberapa bulan terakhir. Pasalnya, perusahaan tersebut sejak September 2018 sudah tidak mengantongi izin pengelolaan dari Dinas ESDM Provinsi NTB. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan sudah mengetahui aktivitas Tukad Mas itu melalui pemberitaan media. Pihaknya pun dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera melidik. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)
“Saya juga masih baru jadi Kasat Reskrim, jadi kita masih lidik dulu,” ujarnya, Sabtu (2/3). (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)
Kata Hilmi, sejumlah dokumen terkait pekerjaan Tukad Mas akan dikumpulkan. Untuk mengetahui apakah fakta lapangannya memang terjadi aktivitas ilegal atau tidak. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)
“Masalah itu tetap akan jadi perhatian,” katanya.
Untuk itu, pihaknya membutuhakn sejumlah informasi untuk memudahkan proses penyelidikan. Polisi perlu turun mengecek dan kumpulkan data – data, agar tidak terjadi fitnah. (Baca. Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan)
“Secepatnya kita turun cek, kalau ilegal berarti aktivitas itu telah merugikan masyarakat dan daerah,” tambahnya.
*Kahaba-01