Kota Bima, Kahaba.- Memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 67 gram lebih, IN (39) warga Kelurahan Tanjung dan BDA (35) warga Kelurahan Santi ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba, Minggu (16/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Keduanya diduga sebagai pengedar yang selama ini diincar.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah IN sering terjadi transaksi narkoba. Tidak menunggu lama, tim yang dipimpin oleh Katim Bripka Taufarrahman langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dalam rumah IN ditemukan sabu-sabu seberat 67 gram lebih yang sudah di bagi dalam 4 paketan besar. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti penunjang lain,” ujarnya
Kata Kasat, hasil interogasi IN, jika sabu-sabu tersebut ada hubungannya dengan BDA. Sehingga tim menuju rumah BDA yang ada di RT 01 RW 01 Kelurahan Santi untuk pengembangan dan mengamankannya dengan barang bukti beberapa buku tabungan, 3 kartu ATM, satu buku catatan, HP dan paspor atas nama Tan Tjien Sing.
“Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Diduga keduanya merupakan bermain dengan para sindikat narkoba yang ada di Bima, pihaknya akan mendalami kasus itu untuk mengungkap bandar besar dibalik aksi kedua perempuan tersebut.
*Kahaba-05