Kabupaten Bima, Kahaba.- Operasi Antik Gatarin mulai dilaksanakan selama 14 hari, atau dimulai tanggal 17 November – 30 November 2019. Sasaran operasi adalah pemberantasan narkoba.
Pada hari pertama, Sat Narkoba Polres Bima di bawah pimpinan Kasat Narkoba yang baru dilantik IPTU Wahyudin mengungkap peredaran narkoba di Desa Kore Kecamatan Sanggar, Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 Wita.
Terduga pelaku yang berinisial AR (30) warga Desa Kore tersebut merupakan Target Operasi (TO) Polda NTB, karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Setelah diselidiki dan mengantongi informasi yang valid, tim langsung menggerebek rumahnya.
“Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti (BB) berupa 1 poket besar Sabu-sabu, 34 poket kecil siap diedarkan, alat hisap, uang sebesar Rp1.690.000, satu pucuk senjata api jenis Airsoftgun, 2 bilah parang serta alat bukti penunjang lain,” ungkap Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi.
Diakuinya, AR merupakan target operasi Polda NTB yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bima. Pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
“Proses penangkapan pun menjadi perhatian masyarakat sekitar dan disaksikan oleh ketua RT Desa setempat,” katanya.
Selama Operasi Antik Gatarin sambungnya, polisi akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
Hanafi juga meminta bantuan pada masyarakat untuk terus memberikan informasi pada Polisi, jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba.
*Kahaba-05