Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengungkap peredaran Sabu-sabu di Kecamatan Langgudu, Rabu (2/11) sekitar pukul 22.30 Wita. 3 orang terduga pelaku inisial SR (28), NS (40) warga Desa Rompo dan AR Desa Dumu Kecamatan Langgudu beserta barang bukti seberat 43,46 gram diamankan.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, saat itu Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan para terduga pelaku curanmor di Desa Rompo. Tiba di sana, Tom mencurigai 2 orang yang berada di atas rumah panggung, kemudian menghampiri dan menemukan banyak klip bekas penggunaan Sabu-sabu.
Sesaat kemudian Tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan menemukan 3 poket Sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram dalam saku celana SR.
“Di Desa Rompo tim mengamankan SR dan NS,” kataya, Kamis (3/11).
Hasil interogasi SR sambung Jufrin, barang bukti tersebut didapatkan dari AR. Tidak menunggu lama, Tim bergegas menuju rumah AR dan mengamankannya.
Saat itu, AR mengaku bahwa barangnya di simpan disalah satu rumah temannya di Desa Dumu. Tim lalu menuju rumah teman AR dan menemukan satu poket Sabu-sabu ukuran besar seberat bersih 43,28 gram.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Tim membawa 3 orang tersebut ke Polres Bima Kota dan menyerahkan ke Kantor Sat Narkoba.
“Mereka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba,” bebernya.
*Kahaba-05