Kota Bima, Kahaba.- Diduga menguasai Sabu-sabu dengan berat bersih 0,61 gram, pasangan suami istri yakni IS alias BL (32) dan EN (31) warga Kelurahan Penaraga serta seorang pria bernama MA (18) warga Kelurahan Dara dibekuk Tim Cobra Bravo, Kamis (3/11) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu rumah di Kelurahan Penaraga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu-sabu.
“Tim Cobra Bravo yang dipimpin AIPDA Awaludin Syahputra menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Tiba di Kelurahan Penaraga, Tim melihat EN di depan rumahnya. Saat ditahan, EN membuang satu buah dompet warna ungu. Kemudian untuk mengetahui isi dompet itu, Tim memanggil Ketua RT setempat guna menyaksikan proses pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan, Tim menemukan satu poket Sabu-sabu dalam dompet tersebut,” ungkapnya.
Selain mengamankan EN kata Jufrin, Tim juga mengamankan IS suaminya EN yang saat itu juga berada di sekitar TKP. Karena pengakuan EN, barang itu merupakan milik suaminya.
Hasil interogasi pasutri itu, barang tersebut diperoleh dari saudara MA di Kelurahan Dara. Tidak menunggu lama, Tim bergegas menuju rumah MA dan mengamankannya.
Namun setelah diperiksa, Tim tidak menemukan barang bukti di badan pria tersebut. Hasil interogasi, MA mengaku bahwa ia membawa barang bukti ke pasutri kemarin atas suruhan saudari DN.
“Saatb pengembangan ke rumah DN, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya,” terang Jufrin.
Kini, para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05