Kota Bima, Kahaba.- Didapati memiliki sabu-sabu dan diduga sebagai penjual, EJ (42) dan DMM (26) perempuan warga Kelurahan Tanjung digelandang ke Polres, Kamis (19/12) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin menyampaikan, karena rumah 2 perempuan itu berbeda, polisi membagi 2 tim untuk melakukan penggerebekan.
Dalam rumah EJ ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi 6 lintingan diduga berisi Sabu-sabu, 5 lintingan plastik klip berisi Sabu-sabu, 8 lintingan plastik klip berisi Sabu-sabu, 1 isolasi, 1 gunting, 1 dompet kecil, 1 HP Asus, 1 HP warna merah dan uang tunai Rp 4.500.000.
“Semua barang bukti tersebut sudah kita amankan,” katanya.
Sedangkan DMM ditangkap di rumah iparnya dan ditemukan barang bukti 1 bungkus Rokok Surya berisi 1 plastik klip diduga Sabu-sabu, 1 plastik klip diduga berisi Sabu-sabu, 1 kantong kain warna hitam di dalamnya berisi 1 timbangan dan 1 isolasi, 2 buah korek api gas, 1 buah rangkaian bong, 1 buah Timbangan, 1 buah HP Nokia dan Uang tunai Rp 500.000.
“Keduanya diduga kuat sebagai pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Tanjung, kini mereka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses,” ungkapnya
*Kahaba-05