Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 tidak lama lagi. Untuk membantu tugas penyelenggaran pemilihan, KPU Kabupaten Bima akan membuka seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 18 Kecamatan di Kabupaten Bima, awal tahun 2020.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu, mulai sekarang silahkan mempersiapkan diri karena pada Januari 2020 kita akan membentuk Badan Ad Hoc PPK,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, Kamis (19/12) di ruang kerjanya.
Ady menyebutkan, seleksi PPK itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sebagaimana dijelaskan kembali dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 2254 Tahun 2019.
“Tahapan pembentukan Anggota PPK akan dilaksanakan mulai Tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020,” katanya.
Namun informasi tahapan termasuk persyaratan yang perlu disiapkan calon Anggota PPK, nanti akan diumumkan secara resmi dan terbuka melalui media massa, website, media sosial dan papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Bima.
“Ketentuan, syarat dan informasi dan lain-lain akan segera kami umumkan dalam waktu dekat setelah membahasnya bersama di internal kami,” bebernya.
Ia menjelaskan, instrumen pendukung kerja KPU Kabupaten Bima yakni badan Ad Hock PPK akan bertugas membantu proses penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan sekitar 8 hingga 9 bulan. Sedangkan untuk pembentukan Anggota PPS, nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang pembentukan dan tata kerja. Peraturan itu akan segera diundangkan sebagai pedoman bagi KPU kabupaten dan kota untuk pembentukan nggota PPS.
“Intinya saat ini kami mengharapkan kepada masyarakat agar mempersiapkan diri untuk seleksi dengan mengasah kemampuan pemahaman kepemiluan dan dasar komputer yang baik,” harapnya.
*Kahaba-10