Kabar Bima

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lambu Ditetapkan Tersangka

443
×

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lambu Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Polres Bima Kota telah menggelar perkara kasus pembunuhan terhadap Anwar (60), petani asal Desa Hidirasa Kecamatan Lambu beberapa waktu lalu. Hasilnya, SY selaku terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Dikeroyok Pakai Sajam, Pria di Lambu Tewas dengan Sejumlah Luka)

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lambu Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hilmi Manossoh Prayugo. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara sehari setelah kejadian, dengan sejumlah alat bukti yang kuat serta keterangan para saksi dan keterangan terduga pelaku. Pihaknya langsung menetapkan SY sebagai tersangka. (Baca. Pembunuhan di Lambu, Terduga Pelaku Mengaku Sakit Hati)

“Pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun karena disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan. Terduga pelaku saat ini menjadi tahanan Polres Bima Kota,” ujarnya, Kamis (6/2).

Kata Kasat, mengenai adanya keterlibatan pihak lain pada kejadian pembunuhan sadis tersebut, pihaknya masih mendalami. Sementara untuk motif pembunuhan, korban dituduh oleh SY sebagai dukun santet dan pernah menyantet keluarga tersangka.

“Motifnya gara-gara korban dituduh sebagai dukun santet,” ungkapnya.

Hilimi menambahkan, jika ada fakta baru saat penyidik mendalami kasus tersebut, maka kasus pembunuhan itu akan dilakukan pengembangan, untuk memastikan adanya keterlibatan orang lain.

*Kahaba-05