Kota Bima, Kahaba.- Dari Januari hingga Mei 2020, Sat Narkoba telah mengungkap 21 kasus narkoba diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, pengungkapan mulai tanggal 7 Januari hingga 16 Mei 2020. Dari 21 kasus yang diungkap, terdapat 36 tersangka dan di antaranya ada 2 tersangka perempuan.
“Yang paling banyak barang bukti adalah tersangka AR alias RJ warga Kelurahan Tanjung yang mencapai 46.86 gram Sabu-sabu,” sebutnya, Kamis (28/5).
Dari sekian kasus tersebut, sebagian kasus sudah ditahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan sebagian lainya masih dalam tahap penyelidikan.
Hasnun mengimbau agar masyarakat tetap menjauhi segala jenis narkoba dan miras. Tetap berkomitmen dalam diri untuk membantu dan menyampaikan informasi ke Polisi jika mengetahui adanya pesta serta transaksi jual beli narkoba.
“Mari kita sama-sama berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ajaknya.
*Kahaba-05