Kota Bima, Kahaba.- Diketahui sedang transaksi jual beli narkoba jenis Sabu-sabu di pinggir jalan Kelurahan Rabadompu Barat, DP (24), MR (24) warga Kelurahan Monggonao dan FP (26) warga BTN Gindi diamankan anggota Polsek Rasanaee Timur, Sabtu (27/6) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat ada transaksi narkoba di pinggir jalan Kelurahan Rabadompu Barat, Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno mengumpulkan Tim Opsnal Polsek dan menuju lokasi. Melihat mobil yang dicurigakan, tim langsung mendatangi mobil tersebut dan mengamankan kunci kontak mobil.
“Untuk menyaksikan proses penggeledahan, salah satu anggota memanggil Ketua RT kelurahan setempat. Setelah digeledah, tim menemukan 2 poket Sabu-sabu yang disimpan di bawah jok tempat duduk DP. Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti uang dan HP milik para terduga pelaku,” ungkapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut kata Hasnun, para terduga pelaku serta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Jika hasil interogasi para terduga pelaku ada nama baru yang disebutkan, maka pihaknya akan melakukan pengembangan.
“Para terduga pelaku akan dilakukan tes urine, hasil urine tersebut akan dijadikan alat bukti saat gelar perkara nanti,” ujarnya.
*Kahaba-05