Kota Bima, Kahaba.- Diduga kantongi satu poket Sabu-sabu, FRM (20) dan AN (21) warga Desa Bre Kecamatan Palibelo, ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur, Selasa (25/5) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Rastim IPTU Suratno menyampaikan, awalnya Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Sukri melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek, tepatnya di jalan lintas Kelurahan Kumbe.
Tim mencurigai gerak gerik kedua pemuda tersebut dan menahan keduanya serta memeriksa isi celana dan badan para terduga pelaku.
“Mereka ditahan di jalan umum Kelurahan Kumbe dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Usai diperiksa Kata Suratno, tim mengamankan 1 poket Sabu-sabu di saku celana FRM sebelah kanan di bagian depan. Selain itu. Hasil interogasi, FRM mengaku membeli barang haram itu ke salah satu warga yang beralamat di Kelurahan Melayu. Hanya saja pelaku tidak mengetahui nama penjual tersebut.
Tidak hanya FRM yang diperiksa, anggota juga memeriksa AN dan tidak menemukan barang bukti Sabu-sabu. Untuk proses lebih lanjut, keduanya di bawa ke Polsek Rastim bersama barang bukti.
“Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05