Kabar Bima

Diduga Kepemilikan 8 Poket Sabu-Sabu, Wanita Ini Diancam 20 Tahun Penjara

462
×

Diduga Kepemilikan 8 Poket Sabu-Sabu, Wanita Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Sat Narkoba, anggota Sat Intelkam, anggota Provost dan anggota Bagian Hukum Polres Bima Kota, Selasa (14/7) sekitar pukul 10.00 Wita, wanita yang inisial NN (36) yang ditangkap beberapa waktu lalu karena memiliki 8 Poket Sabu-sabu terancam dibui selama 20 tahun.

Diduga Kepemilikan 8 Poket Sabu-Sabu, Wanita Ini Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
NN saat diamankan bersama barang bukti narkoba. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli menyampaikan, dari hasil gelar perkara tersebut NN dinyatakan sebagai tersangka karena memiliki cukup alat bukti. Selain tertangkap karena menguasai 8 poket sabu-sabu, NN sesuai hasil tes urine juga dinyatakan positif menggunakan Sabu-sabu.

“NN disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal itu, NN akan diancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Menurut Kasat, NN merupakan residivis kasus Narkoba. Karena sudah ditetapkan tersangka, penyidik pun telah mengeluarkan surat penahanan terhadap NN.

“Kini NN sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” katanya.

Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap konsisten membantu polisi dalam mengungkap peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota.

*Kahaba-05