Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan US (41) warga Kelurahan Rabadompu Barat sebagai tersangka kasus pelemparan bendera merah putih di depan kediaman Walikota Bima, beberapa waktu lalu. (Baca. Disesalkan Aksi Pelemparan Bendera Merah Putih di Kediaman Walikota Bima)
Kasus tersebut dilaporkan oleh HM Lutfi melalui kuasa hukumnya Muhamad Casman pada bulan Juli dengan nomor laporan LP/K/165/VII/2020/NTB/Res Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara Selasa pekan ini, kasus itu naik ke tahap penyidikan. Karena sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka tersebut inisial US warga Kelurahan Rabadompu Barat,” ungkapnya, jumat (24/7).
Kata Kasat, dalam kasus itu, US diduga telah menghina lambang negara yang terkandung dalam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Dari pasal itu, tersangka akan diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Kini US sedang diperiksa sebagai tersangka dan akan langsung dilakukan penahanan,” katanya.
*Kahaba-05