Kota Bima, Kahaba.- Ketua Gapensi Kota Bima H Armansyah menyorot cara kerja panitia tender pembangunan Masjid Al Muwahiddin. Jika melihat penjelasan yang diuraikan salah satu rekanan, menunjukan proses tender yang tidak dilakukan secara profesional. (Baca. Proses Tender Masjid Al Muwahiddin Dinilai Bermasalah, Dokumen Lelang Copy Paste)
Menurut dia, dalam proses pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, tentu yang menang hanya satu perusahaan, berdasarkan kegiatan evaluasi yang dilakukan panitia. Tapi jika panita profesional menentukan siapa pemenangnya, tidak akan muncul protes dan sorotan oleh rekanan.
“Protes ini dilakukan lebih awal, sebelum pengumuman pemenang tender sudah ada yang protes. Lantas pertanyaannya ada apa dengan panitia tender ini,” tanyanya, Selasa (1/9).
Kata Armansyah, jika ada rekanan yang protes lebih awal seperti ini, berarti rekanan dimaksud sangat memahami proses tender yang dilakukan oleh panitia. Perusahaan yang akan menjadi calon pemenang ini pun sudah dipahami oleh rekanan lain kelemahan dan kelebihannya.
Makanya, pada proses tender ini, dibutuhkan panitia yang profesional, tidak mengedepankan kepentingan apalagi titipan.
“Karena yang saya dengar untuk paket proyek ini, jauh – jauh hari sudah ditetapkan orangnya,” ungkapnya.
Ia selaku ketua asosiasi pun mengingatkan kepada panitia untuk bekerja profesional dan berdasarkan aturan. Karena jangankan peserta lelang dan seorang kontraktor, masyarakat umum sekalpiun sudah sangat memahami kegiatan pelelangan, berikut dengan aturan dan UU.
“Jadi perlu saya ingatkan, jangan sampai ini menjadi persoalan hukum,” ingat mantan wakil rakyat itu.
Pasalnya, ketika panitia salah menetapkan pemenang karena adanya dugaan pengaturan sejak awal, kemudian sifatnya dipaksakan, akan muncul proses hukum akibat sanggahan dari perserta yang kalah.
“Ini akan sangat berbahaya,” ucapnya.
Menjadi panitia tender sambung Armansyah, jangan menjadi kurir. Sebab, yang ia lihat pada proses ini, Pokja ini terkesan menjadi kurir dan dikendalikan oleh kepentingan.
“Saya harap Pokja berhati – hati,” ingatnya lagi.
Menyinggung soal munculnya nama Dinas Kesehatan Kota Bima dalam dokumen, itu menandakan panitia tidak bekerja profesional. Karena secara adminsitrasi, panitia telah menggampangkan urusan dokumen. Padahal dokumen itu menjadi dasar perusahaan untuk membuat penawaran.
“Jika dokumennya salah, apa yang mau dimenangkan dan dibenarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala LPBJ Setda Kota Bima Iskandar saat dimintai komentar hanya menjawab singkat, proses tender tersebut sudah berjalan sesuai aturan.
*Kahaba-01