Kota Bima, Kahaba.- Salah seorang rekanan menyampaikan sejumlah kejanggalan saat proses tender pekerjaan Masjid Al Muwahiddin Kota Bima. Proses tender proyek sebesar Rp 9,8 miliar itu pun dinilai bermasalah dan cacat administrasi dan cacat hukum.
Salah satu rekanan Abdul Haris mewakili PT Inneco mengungkapkan sejumlah kejanggalan proses tender pembangunan masjid oleh Bagian LPBJ yang paling mencolok yakni terkait dokumen lelang. Masalahnya nama paket pekerjaan yang tercantum ada 2 nama, masing-masing Masjid Agung dan Masjid Raya.
“Nama pada Pokja yakni Masjid Raya, kemudian nama paket pekerjaan Masjid Agung. Itu merupakan kesalahan fatal,” ungkapnya, Selasa (1/9).
Kedua sambung Haris, Pokja rupanya melakukan copy paste dokumen lelang dari dokumen lelang Dinas Kesehatan Kota Bima untuk pembangunan Puskesmas. Buktinya terdapat pada dokumen lelang seperti item sanggah banding yang masih tertulis nama Dinas Kesehatan.
“Itu sama saja pemalsuan dokumen,” tudingnya.
Kemudian mengenai tahapan proses lelang, terdapat sejumlah indikasi. Dari 3 rekanan yang memasukan penawaran, perusahaan yang diundang untuk klarifikasi sebelum pengumuman pemenang hanya satu yakni PT Citra Andika, yang juga merupakan penawar terendah ketiga.
Padahal, masih ada 2 perusahaan yang juga memiliki penawaran terendah pertama dan kedua, tapi justru tidak dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Sementara semua mengetahui sejumlah kelemahan PT Citra Andika, seperti Kemampuan Dasar (KD) sub bidang untuk pembangunan Masjid Agung hanya 1 miliar, dari besar pekerjaan masjid senilai Rp 9,8 miliar.
“Dari profil perusahaan sudah diketahui, mereka tidak pernah memiliki pengalaman khusus sesuai dengan Sub bidang. Perusahaan yang mestinya bisa mengerjakan masjid sebesar itu harus memiliki KD sekitar Rp 4 miliar sesuai nilai proyek yang ada,” jelasnya.
Selain itu kata Haris, beberapa hal lain yang perlu disampaikannya yakni dukungan peralatan yang dibutuhkan pada PT itu tidak mencukupi. Lalu secara teknis, karena itu pembangunan struktur, perusahaannya yang telah menyiapkan orang-orang teknis dan pernah diundang Pemerintah Kota Bima untuk menyampaikan kajian dan presentasi secara teknis tentang masjid tersebut, tidak pernah dipertimbangkan.
Di tempat berbeda, Kepala LPBJ Setda Kota Bima Iskandar mengakui paket pekerjaan yang tercantum ada 2 nama. Namun ditegaskannya, nama paket tidak mungkin salah sesuai dengan nama dalam dokumen anggaran. Sementara nama Pokja, tidak ada standar baku dan tidak mesti sama.
Kemudian muncul nama Dinas Kesehatan Dikes pada dokumen lelang, ia menjelaskan, dokumen secara keseluruhan formatnya memang di copy paste dan diedit. Munculnya nama Dinas Kesehatan itu hanya lupa koreksi. Artinya, kesalahan itu tidak begitu fatal.
“Itu tidak menunjukan cacat administrasi dan cacat hukum, karena isinya semua tertulis Masjid Agung, hanya terdapat dalam dokumen pemilihan pada poin sanggah banding, sedangkan keseluruhan isi dokumen terkait masjid agung. Kalau itu dipermasalahkan bisa klarifikasi di Pokja,” jelasnya.
Soal undangan hanya untuk satu rekanan menurut Iskandar, dalam dokumen pemilihan ada pedoman evaluasi. Masing – masing terdiri evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Maka setiap tahapan ini pihaknya akan mengevaluasi para rekanan. Jadi, yang memenuhi pedoman evaluasi ini hanya PT Citra Andika.
“Sekalipun itu dokumen disampaikan oleh penawar terendah pertama dan kedua, tapi jika penawaran dianggap tidak lolos pada tahapan pedoman evaluasi. Maka tidak wajib dimenangkan,” tuturnya.
Menjawab tentang KD, Iskandar memilih untuk tidak menjawabnya, karena masih dalam proses tender dan dokumen sifatnya dirahasiakan. Ia pun kembali bertanya, dari mana Abdul Haris itu mengetahui KD perusahaan lain, sementara itu sifatnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, jika ada ada rekanan yang merasa tidak puas dengan hasil proses tender ini, maka diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan selama 7 hari.
*Kahaba-01