Kota Bima, Kahaba.- Abdul Haris mewakili PT Inneco menuding panitia tender proyek Masjid Agung Al Muwahiddin tidak paham aturan. Penjelasan menanggapi protes rekanan terhadap sejumlah kejanggalan saat tender, semakin menunjukan cara kerja yang tidak profesional. (Baca. Proses Tender Masjid Al Muwahiddin Dinilai Bermasalah, Dokumen Lelang Copy Paste)
Menurut Haris, selaku rekanan yang disingkirkan pada proses tender, jika melihat penjelasan panitia melalui Kepala LPBJ Kota Bima tersebut telah membuka ketidaktahuan mereka terhadap aturan. (Baca. Panitia Tender Masjid Al Muwahiddin Dituding tidak Profesional, Bekerja Sesuai Pesanan)
“Ternyata panitia ini tidak paham. Kelihatan sekali mereka ini tidak paham aturan serta tugas dan tanggungjawab. Karena mengakui secara vulgar apa yang menjadi kesalahan, kelemahan dan kelalaian dengan mengakui copy paste dan menganggap kesalahan itu sepele,” katanya, Rabu (2/9).
Haris menjelaskan, panitia itu harus bertanggungjawab terhadap semua proses dokumen lelang. Jika yang disebutkan nama Dinas Kesehatan itu hanya ada pada sampul dokumen penawaran, justru di bagian dalam dokumen tidak sedikit ditemukan nama Dinas Kesehatan Kota Bima.
“Tidak hanya tertera nama Dikes, dalam dokumen itu bahkan tertulis nama daerah Papua. Bisa dilihat dalam dokumen itu. Lalu panitia menganggap itu sepele, aneh sekali,” sesalnya.
Kemudian yang kedua sambung Haris, yang berkaitan dengan Kemampuan Dasar (KD) perusahaan, ia menilai pernyataan panitia tersebut keliru. Karena setiap profil perusahaan, sekarang bukan lagi menjadi kerahasiaan, tetapi semua bisa diakses dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun.
“Semua bisa melihat kemampuan perusahaan menangani pekerjaan,” jelasnya.
Maka, secara otomatis jika perusahaan itu bekerja dengan pemerintah atau BUMN, bisa dilihat profil perusahaannya dan tidak menjadi rahasia. Berbeda dengan penawaran perusahaan yang memang harus menjadi rahasia, tapi bukan berarti profil perusahaan juga harus dirahasiakan.
“Profil perusahaan itu terbuka untuk umum, semua boleh mengakses, pengalaman kerja dimana, jenis pekerjaannya apa, kemampuan dan sebagainya,” urai Haris.
Selaku rekanan yang dirugikan terhadap proses tender ini, pihaknya pun tentu akan memanfaatkan waktu dan kesempatan yang diberikan panitia untuk menyampaikan sanggahan. Menguraikan semua kejanggalan – kejanggalan yang terjadi.
*Kahaba-01